Rabu, 14 April 2010

MAWARIS

MAWARIS

Written by M . Ikmal, S.H.I
Thursday, 08 April 2010
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya. Lihat Al-Qur’an on line di google
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya. Lihat Al-Qur’an on line di google
Firman Allah swt.Artinya:” Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan ” (Q.S. An Nisa: 14)

A.
Ketentuan Mawaris

Mawaris ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraidh karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.


1.
Sebab-sebab seseorang menerima hartawarisan
menurut Islam ialah sebagai berikut:
a. Adanya pertalian darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke atas.
b.Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.

c.Adanya pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka harta waris masuk baitul mal.

d.Karena memerdekakan budak.


2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah
sebagai berikut
a.Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. berikut. Lihat Al-Qur’an on line di google
Artinya: ” Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui” ( Q.S. An-Nahl:75).
b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW.
Artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya(H.R. Nasai)
c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.

3. Syarat berlakunya pewarisan ada tiga:
a. Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
b. Adanya harta warisan.

c. Tidak penghalang untuk menerima harta warisan.

B. AHLI WARISAhli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan . 1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
  3. Ayah
  4. Kakek sampai keatas garis ayah
  5. Saudara laki-laki kandung
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
  9. Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
  10. Paman kandung
  11. Paman seayah
  12. Anak paman kandung sampai kebawah.
  13. Anak paman seayah sampai kebawah.
  14. Suami
  15. Laki-laki yang memerdekakan
2. Ahli Waris wanita terdiri dari
  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
  3. Ibu
  4. Nenek sampai keatas dari garis ibu
  5. Nenek sampai keatas dari garis ayah
  6. Saudara perempuan kandung
  7. Saudara perempuan seayah
  8. Yang Saudara perempuan seibu.
  9. Isteri
  10. Wanita yang memerdekakan
Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1.
Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu.
Terdiri dari
Yang dapat bagian ½ harta.
a. Anak perempuan kalau sendiri

b. Cucu perempuan kalau sendiri
c. Saudara perempuan kandung kalau sendiri
d. Saudara perempuan seayah kalau sendiri
e.

Suami
Yang mendapat bagian ¼ harta
a.Suami dengan anak atau cucu

b.Isteri atau beberapa kalau tidak ada
anak atau cucu

Yang mendapat 1/8 Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.

Yang mendapat
2/3

a.dua anak perempuan atau lebih

b.dua cucu perempuan atau lebih

c.dua saudara perempuan kandung atau lebih

d.dua saudara perempuan seayah atau lebih
.

Yang mendapat 1/3

a.
Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.

b.
Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan


Yang mendapat 1/6
a. Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
b.
Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas

c.
Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas

d.
Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung

e.
Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.

f.
Ayah bersama anak lk atau cucu lk

g.
Kakek jika tidak ada ayah

h.
Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.


2. Ahli waris ashobah yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashhabul furud. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah menghabiskan bagian tertentu

Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sndirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:

a.
Anak laki-laki

b.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah

c.
Ayah

d.
Kakek dari garis ayah keatas

e.
Saudara laki-laki kandung

f.
Saudara laki-laki seayah

g.
Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
h. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
i. Paman kandung
j. Paman seayah
k.
Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
l. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
m.
Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal


Ashobah dengan dengan saudaranya

a.
Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.

b.
Cucu perempuan bersama cucu laki-laki

c.
Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.

d.
Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.


Menghabiskan bagian tertentu

a.
Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).

b.
Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)


C.
Harta yang harus dikeluarkan

Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris:

1.
Biaya jenazah

2.
Utang yang belum dibayar

3.
Zakar yang belum dikeluarkan

4.
Wasiat


D.
Hajib dan mahjub

1.
Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.

2.
Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu

3.
Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:

a.
anak kandung laki/perempuan

b.
cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki

c.
bapak

d.
kakek

4.
Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :

a.
ayah

b.
anak laki-laki kandung

c.
cucu laki-laki dari garis laki-laki

d.
Saudara laki-laki kandung

5.
Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:

a.
anak laki-laki

b.
cucu laki-laki dari garis anak laki-laki

c.
ayah

6.
Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah.

a.
suami

b.
ayah

c.
anak laki-laki

7.
Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:

a.
Isteri

b.
Anak perempuan

c.
Cucu perempuan

d.
Ibu

e.
Saudara perempuan kandung

8.
Urutan pembagian antara saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayah sampai kebawah dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah.

a.
Saudara laki-laki kandung menggugurkan saudara seayah( L/P )

b.
Saudara laki-laki seayah menggugurkan anak lk saudara kandung
c. Anak laki-laki saudara kandung menggugurkan anak lk saudara seayah
d.
Anak laki-laki saudara seayah menggugurkan cucu lk saudara kandung.

e.
Cucu laki-laki saudara kandung menggugurkan cucu lk saudara seayah dts

f.
Cucu laki-laki saudara seayah menggugurkan Paman kandung

g.
Paman kandung menggugurkan paman seayah

h.
Paman seayah menggugurkan anak laki-laki paman kandung
i. Anak laki-laki paman kandung menggugurkan anak lk paman seayah
j. Anaklaki-laki paman seayah menggugurkan cucu lk paman kandung
k.
Cucu laki-laki paman kandung menggugurkan cucu lk paman seayah.
demikian seterusnya.

E.
Warisan dalam UU No 7 Tahun 1989

Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah.
Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli warisBab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli warisBab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiatDemikianlah selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.

F. Cara menghitung dan membagikan warisan.

1
. soal
A.meninggal dunia harta waris Rp 66.000.000.00. Ahli waris terdiri dari kakek,bapak, dan 2anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?
Jawab.
Bapak dapat bagian 1/6 Rp 66.000.000.00 = Rp 11.000.000.002 anak laki-laki adalah asobah Rp 66.000.000.00- Rp 11.000.000.00= Rp 55.000.000.00seorang anak laki-laki adalah Rp 55.000.000.00 = Rp 27.500.000.002Kakek terhalang oleh ayah

LATIHAN

A.
Berilah tanda silang( x) pada salah satu huruf a,b,c,d atau e di depan jawaban yang
paling tepat !
1. Ahli waris yang dapat bagian tertentu disebut….

a.
arham
b. furudul muqaddaroh
c.
asabah

d.
wala’

e.
murtad

2.
Berikut ini orang-orang yang menerima warisan, kecuali….

a.
anak

b.
cucu

c.
saudara perempuan

d.
mertua

e.
isteri

3.
Ilmu yang mempelajari tentang cara-cara membagi harta warisan terhadap ahli waris yang berhak menerima dalam agama Islam disebut….

a.
Ilmu tahid

b.
Ilmu fikih

c.
Ilmu faraid

d.
Ilmu kalam

e.
Ilmu tafsir

4.
Undang-undang yang mengatur masalah pembagian waris di negara kita adalah…

a.
UU No 7 Tahun 1989

b.
UU No 10 Tahun 1975

c.
UU No 17 Tahun 1989

d.
UU No 5 Tahun 1989

e.
UU No 9 Tahun 1989

5.
Seorang isteri ditinggal mati suaminya dan ia meninggalkan anak, maka besar bagiannya adalah…

a.
seperdua
b. seperdelapan
c.
seperempat

d.
sepertiga

e.
seperenam

6.
Berikut ini adalah faktor yang menyebabkan seseorang memperoleh harta waris, kecuali

a.
keluarga

b.
perkawinan

c.
memerdekakan

d.
hakim agama

e.
seagama

7.
Berikut ini ahli waris yang mendapat bagian setengah,kecuali…..

a.
anak perempuan tunggal, tidak ada anak laki-laki

b.
saudara perempuan tunggal yang sebapak

c.
saudara perempuan tunggal seibu sebapak

d.
suami, bila isteri tidak meninggalkan anak/cucu
e. dua saudara perempuan atau lebih yang sebapak
8. Berikut ini merupakan hikmah mawaris, kecuali….
a.
ketaatan kepada Allah

b.
yang tertua akan mendapat lebih banyak

c.
hubungan kekeluargaan tetap harmonis

d.
menegakkan keadilan
e. tidak menyengsarakan keluarga yang ditinggalkan
9.
Berikut ini adalah tugas pengadilan agama sesuai dengan UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 1, kecuali

a.
Menyelesaikan masalah wakaf

b.
Menyelesaikan masalah sedekah

c.
Mengatur masalah warisan

d.
Mengatur hukum pidana

e.
Mengatur masalah wasiat

10.
Tujuan pembagian harta warisan secara Islam ialah agar dapat dilakukan secara….

a.
adil

b.
sukarela

c.
berat sebelah

d.
menyenangkan

e.
sama rata

11.
Yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh harta warisan adalah….

a.
perkawinan

b.
kekeluargaan
c. memrdekakan
d.
seagama
e. hamba
12.
Menurut UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 3, pengadilan agama tidak berperan dalam hal ….

a.
menentukan para ahli waris

b.
menentukan harta warisan

c.
menentukan Undang-undang

d.
menentukan bagian masing-masing ahli waris

e.
melaksanakan pembagian harta pusaka

13.
Pak Dullah meninggal dunia dengan meninggalkan warisan dan dua anak perempuan tanpa anak laki-laki. Bagian anak perempuan itu adalah….

a.
½ bagian

b.
¼ bagian

c.
2/3 bagian

d.
1/3 bagian

e.
1/6 bagian
14. Berikut ini yang tidak mendapat warisan karena ada ahli waris dari pihak laki-laki dan perempuan yang lebih dekat adalah…..
a.
anak laki-laki

b.
anak perempuan

c.
ibu

d.
saudara perempuan

e.
suami/isteri

15.
Berikut ini ahli waris yang mendapat seperenam, kecuali….

a.
bapak jika ada anak atau cucu

b.
ibu bila ada anak atau cucu

c.
nenek bila tidak ada ibu

d.
seorang saudara seibu laki-laki atau perempuan

e.
seorang anak laki-laki tunggal

16.
Sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari nenek moyang laki-laki disebut….

a.
matrilineal

b.
parental

c.
gana-gini

d.
perbandingan

e.
patrilineal

17.
Bapak dari bapak terhalang karena masih adanya….

a.
cucu laki-laki

b.
nenek perempuan

c.
saudara laki-laki

d.
bapak

e.
anak laki-laki saudara kandung

18.
Ahli waris kehilangan haknya menerima warisan, karena ada ahli waris yang dekat dengan pewaris disebut….

a.
hijab

b.
mahjub

c.
hijab nuqsan

d.
hijab hirman

e.
asabah binafsih

19.
UU No 7 Tahun 1989 Bab III ayat 1 berisi tentang tugas dan wewenang…
a. KUA
b. Pengadilan agama
c.
Penerangan agama

d.
Menteri negara

e.
MUI

20.
Ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan menurut syara’ disebut…

a.
asabah

b.
ahli akli

c.
asabah

d.
aul

e.
zawil furud


B.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Jelaskanlah yang dimaksud dengan ilmu faraid !
2.
Jika ahli waris semuanya laki-laki dan ada semuanya siapa sajakah yang dapat warisan?.
3. Sebutkan sebab-sebab seseorang memperoleh harta warisan dari seorang yang meninggal dunia!
4.
Sebutkanlah sebab-sebab seseorang ahli waris tidak mendapat warisan!

5.
Jelaskanlah yang dimaksud dengan asabah!

6.
Jika semua ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan semuanya ada, siapa sajakah yang mendapatkan warisan!

7.
Apakah tugas dan wewenang pengadilan agama menurut UU No 7 Bab III pasal 49?

8.
Untuk apa sajakah harta warisan dikeluarkan sebelum dibagikan kepada Ahli waris?
9. Sebutkan ahli waris yang mendapat dua pertiga!
10.
Jika harta warisan ada Rp 72.000.000,00, Ahli waris terdiri dari satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan dan bapak, Tentukanlah bagian masing-masing!.

PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG

1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak
Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776

ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776
Catatan.
[1]. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.

[2]. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung

[3]. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu
.

PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNY
A.
Bagian Anak Laki-Laki
[1]. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
[2]. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
[3]. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
[4]. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian.
Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.


Bagian Ayah
[1]. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki.
Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6,
Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
[3]. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.
Mengenai seorang anak wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.

Bagian Kakek
[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
[3]. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
[4]. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya.
Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya. Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara’idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya.

Bagian Suami
[1]. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
[2]. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan


Bagian Anak Perempuan
[1]. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
[2]. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
[3]. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.


Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
[1]. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
[3]. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
[4]. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.


Bagian Isteri
[1]. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu
[2]. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
[3]. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu
Bagian Ibu
[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
[2]. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
[3]. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
[4]. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
[5]. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara’idh, hal. 35


Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
[1]. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
[2] Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780
Bagian Saudari Sekandung
[1]. Mendapat ½, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.
[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.
[3]. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.


Bagian Saudari Sebapak
[1]. Mendapat ½, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung
[2]. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.
[3]. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.
[4]. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.


Bagian Saudara Seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya
[1]. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
[2]. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.
[Ditulis berdasarkan kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin), Mukhtashar Fiqhul Islam, dan kitab-kitab lainnya][Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

'AUL DAN RADD

BAB I

PENDAHULUAN

Allah Maha Adil tidak mengabaikan dan melalaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna telah menentukan pembagian setiap ahli waris dengan adil dan penuh bijaksana.

Perlu diketahui bahwa semua kitab tentang waris yang telah ditulis / disusun oleh para ulama merupakan penjelasan dari apa yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur'an yakni penjabaran kandungan ayat-ayat bagi kita sudah jelas yaitu membagi yang adil.

'Aul dan Radd merupakan bagian dari tata cara pembagian warisan yang merupakan hasil ijtihad sahabat yaitu sayyidina Umar Ibn Khattab ra dan diteruskan oleh para Imam Mujtahid kemudian para ulama yang dijadikan sebagai pedoman dalam pembagian warisan.

'Aul dan Radd ini juga termuat dalam Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan salah satu bahan rujukan dalam pemecahan masalah kewarisan di Indonesia (Pengadilan Agama) merupakan hasil dari kesepakatan / masukan para Ulama yang bersumber dari kitab-kitan sumber hukum lainnya.

BAB II

PEMBAHASAN

'AUL DAN RADD

A. Pengertian Aul

'Aul menurut bahasa mempunyai arti berbuat dzalim dan menyimpang, tambahan dan naik. Menurut istilah ialah lebih besarnya jumlah yang harus dibagikan dalam perhitungannya.

B. Contoh Aul

Seorang mati meninggalkan : isteri, 2 saudara perempuan kandung dan ibu. Berapa bagian masing-masing ?

Isteri

1/4

3

2 Saudara perempuan kandung

2/3

8

Ibu

1/6

2

Asal masalah

12

13

Masalah diaulkan dari 12 ke 13, 12 tidak dianggap dan ditetapkan 13 sebagai asal masalah.

C. Pengertian Radd

Radd menurut bahasa adalah penolakan atau penyerahan, menurut istilah ilmu faraidh: penolakan kepada Dzawil furudh yaitu harta yang masih lebih sesudah mereka mengambil bagiannya masing-masing (furudnya masing-masing)

Menurut Kompilasi Hukum Islam, apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris dzawil furudh menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris ashabah maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan dengan cara radd yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedangkan sisanya dibagikan berimbang di antara mereka.

D. Contoh Radd

Seseorang mati meningalkan : isteri, nenek, dan 2 saudara perempuan seibu. Berapakah bagian masing-masing ?

Masalah I

Nenek

1/6

1


2 saudara perempuan seibu

1/3

2



6

3


Masalah II

Isteri

1/4

1

1

Nenek


3

1

2 saudara perempuan seibu


2


4

4

4

Masalah I asalnya 6, dengan radd menjadi 3 sejumlah saham. Dan masalah II asalnya 4. dikeluarkan bagian orang yang tidak menerima rad (isteri), tinggal 3, menjadi sekutu antara nenek dan 2 saudara perempuan seibu. Dengan memperhatikan dua masalah ini kita dapati bahwa bagian nenek dan 2 saudara perempuan seibu adalah 3. jumlah ini mutamatsul dalam dua masalah ini. Ia merupakan tamatsul masalah radd, maka tidak perlu ada tashhih. Kita cukup dengan menjadikan masalah kedua sebagai asal masalah bagi dua masalah ini.


BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

1. 'Aul menurut bahasa mempunyai arti berbuat dzalim dan menyimpang, tambahan dan naik. Menurut istilah ialah lebih besarnya jumlah yang harus dibagikan dalam perhitungannya.

2. Radd menurut bahasa adalah penolakan atau penyerahan, menurut istilah ilmu faraidh: penolakan kepada Dzawil furudh yaitu harta yang masih lebih sesudah mereka mengambil bagiannya masing-masing (furudnya masing-masing)


DAFTAR PUSTAKA

Kompilasi Hukum Islam.

Muhammad Ali Ash Shabuni, Hukum Waris Islam, Surabaya : al-Ikhlas, 1995

Syekh Muhammad ali Ash Shabuni, Hukum Waris Menurut Al-qur'an dan Hadits, Trigenda karya: Bandung.

Hukum Waris Menurut Al-qur'an dan Hadits, Syekh Muhammad ali Ash Shabuni, Trigenda karya: Bandung. Hal 130

Muhammad Ali Ash Shabuni, Hukum Waris Islam, Surabaya : al-Ikhlas, 1995, hlm. 152

Kompilasi Hukum Islam, hlm. 88 89

Muhammad Ali Ash-Shabuni, Op Cit. hlm. 162

Tidak ada komentar:

Posting Komentar