Sabtu, 17 April 2010

MUNAKAHAT

MUNAKAHAT(MASALAH PERNIKAHAN)
Nikah atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan, membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Firman Allah SWT Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An Nisa : 3) Lihat Al-Qur’an online di Google
Pernikaha merupakan suatu hal yang sangat penting dan mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Disamping itu, nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang utama dalam pergaulan masyarakat. Tanpa pernikahan tidak akan terbentuk rumah tangga yang baik, teratur dan bahagia serta akan timbul hal-hal yang tidak didinginkan dalam masyarakat. Misalnya, manusia tidak dapat mengekang hawa nafsunya sehingga timbul pemerkosaan dan bencana di masyarakat.Oleh karena itu, dengan pernikahan akan timbul kasih-mengasihi, sayang-menyayangi antara suami dan istri, saling kenal mengenal, tolong menolong antar keluarga suami dengan keluarga istri dan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.Sabda rasulullah SAW yang artinya :“ Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, telah bersabda Raulullah SAW kepada kami, Hai pemuda-pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.” (HR Muttafaqu ‘Alaih)
Muhrim ialah orang yang tidak halal dinikahi. Dalam hal ini ada empat belas orang sebagai berikut.

Tujuh orang karena nasab (keturunan), yaitu
a) ibu, nenek, dan seterusnya sampai keatas, bapak kakek dan seterusnya
b) anak, cucu dan seterusnya ke bawah
c) saudara seibu dan sebapak, sebapak dan seibu saja
d) saudara dari bapak
e) saudara dari ibu
f) anak dari saudara laki-laki dan seterusnya
g) anak dari saudara perempuan dan seterusnya

Dua orang dari sebab menyusu, yaitu
a) ibu yang menyusui
b) saudara sepersusuan

Empat orang dari sebab perkawinan, yaitu
a) ibu dari istri atau bapak dari istri (mertua)
b) anak tiri apabila orang tuanya sudah dicampuri (digauli)
c) istri/suami dari anak (menantu)
d) orang tua tiri
e) mengumpulkan bersama-sama antara dua orang yang bersaudara dalam satu waktu.

Dilihat dari keadaan orang yang akan melangsungkan pernikahan maka hukum nikah itu ada lima, sebagai berikut.
Jaiz, artinya diperbolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum pernikahan
Sunah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk nikah dan mempunyai bekal hidup untuk membiayai orang yang menjadi tanggungannnya.
Makruh, yaitu bagi orang yang mempunyai keinginan untuk nikha tapi belum mempunyai bekal hidup untuk membiayai (nafkah) bagi orang yang menjadi tanggungannya.
Wajib, yaitu badi ornag yang telah mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah dan adanya kekhawatiran terjerumus dlam perbuatan maksiat atau zina bila tidak segera menikah.
Haram, yaitu bagi orang yang akan melangsungkan pernikahan itu mem[unyai niat buruk, seperti niat buruk untuk menyakiti pasangan yang akan dinikahinya.

B. Tujuan Nikah
Tujuan nikah dalam agama Islam disebutkan dalam surat Ar Rum : 21, yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, keluarga yang merasakan kebahagian lahir dan bathin, keluarga yang sakinah dan sejahtera. Keluarga bahagia adalah keluarga yang diliputi suasana damai, aman, tenteram, tertib, saling pengertian, tolong-menolong antar anggota keluarga melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Firman Allah SWT.Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Rum : 21) Lihat Al-Qur’an online di Google
Jadi, salah satu dari tanda kekuasaan Allah ialah menciptakan istri-istri dengan perkawinan agar merasakan ketentraman hidup dan penuh kasih sayang diantara suami istri. Suami ataupun istri masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk kebahagian rumah tangganya. Misalnya, suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab penuh terhadap anak dan istrinya dengan memberi nafkah, sesuai dengan kemampuannya. Suami memimpin, membimbing serta menjaga atas keselamatan dan kesehatan keluarganya.Istri bertanggung jawab dalam mendidik anak-anak, istri harus taat dan patuh kepada semua perintah suaminya, selama perintah tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Istri rela menerima pemberian suaminya, hemat tidak boros, serta menjaga kehormatan dirinya. Begitu pula sebagai anak sebagai anggota keluarga, harus taat dan patuh menjalankan agama, berbakti kepada orang tua, berakhlak mulia, rajin beribadah dan belajar sehingga menjadi anak yang shlaeh berguna bagi agama, nusa, bangsa dan negara. Kaum Pria diperintahkan oleh Allah SWT supaya selalu berdoa untuk kebahagian keluarga, istri dan anak yang menyenangkan hati. Hal tersebut dijelaskan dalam surat Al Furqan ayat 74.
Artinya : “Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Furqan : 74) Lihat Al-Qur’an online di Google
Rumah merupakan satu-satunya tempat tinggal di sebuah keluarga. Di rumah itu, mereka dapat menikmati bersama pada saat senang, tempat istirahat bersama, tempat tidur, berteduh, makan-minum, tempat meminta pada saat membutuhkan, tempat hiburan pada saat susah, tempat beribadah seluruh anggota keluarga dan sebagainya. Agar tujuan nikah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sakinah itu dapat tercapai maka dalam memilih calon istri yang beragama dan berakhlak mulia, selalu beramal shaleh, taat kepada Allah dan suaminya. Sabda rasulullah SAW yang artinya : ”Dari Jabir sesungguhnya Nabi SAW bersabda, Sesungguhnya peremouan itu dinikahi orang karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya maka pilihlah yang beragama.” (HR Muslim dan Turmudzi)
Dalam hadis yang lain disebutkan yang artinya barang siapa menikahi seorang perempuan karena harta dan kecantikannya, niscaya Allah akan melenyapkan harta dan kecantikannya. Dan barang siap yang menikahi karena kebangsawanannya, niscaya Allah tidak kan menambah kecuali kehinaan.

C. Rukun Nikah
Agar pernikahan itu syah dan dapat dilangsungkan dengan baik maka harus memenuhi rukun-rukunnya (unsur-unsur yang harus ada dalam pernikahan).

Adapun rukun nikah adalah sebagai berikut.
Calon Suami syaratnya antara lain beragama Islam, bukan muhrim, calon istri tidak terpaksa dan sudah baligh

Calon Istri syaratnya antara lain beragama Islam, bukan muhrim, calon suami tidak terpaksa dan sudah baligh

Sigad (akad), yaitu ijab qabul. Ijab diucapkan oleh wali mempelai perempuan, seperti “Saya nikahkan engkau dengan anak saya nama fulan binti fulan dengan mas kawin ...” kemudian qabul (jawab) mempelai laki-laki, seperti “Saya terima nikahnya Fulan binti Fulan dengan mas kawin ...” tidak sah nikah kecuali dengan lafal nikah.
Sabda rasulullah SAW yang artinya ; “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu lakukan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim)

Mahar (mas kawin) adalah harta yang diserahkan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai kecintaan akan hidup bersama dalam kehidupan yang mulia yang menjamin ketenangan dan kebahagian keluarga. Dasar hukumn wajibnya mahar antara lain firman Allah SWT
Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa : 4) Lihat Al-Qur’an online di Google

Dua orang saksi
Sabda Rasulullah SAWﻻ ﻨﻜﺎﺡ ﺇﻻﺑﻮﻟﻲﻭ ﺸﺎﻫﺪﻯ ﻋﺩﻝ (ﺮﻮﺍﻩ ﺃﺣﻤ ﺪ) Artinya : “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR Ahmad)

Wali
Adapun susunan dan urutan menjadi wali adalah
bapak kandung
kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan
saudara laki-laki sekandung
saudara laki-lai sebapak
anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
paman (saudara laki-laki bapak)
anak laki-laki paman
hakim, wali hakim berlaku apabila yang tersebut pada nomor 1 sampai dengan 8 semuanya tidak ada atau sedang berhalangan, tetapi menyerahkan kepada hakim.

Syarat Wali dan Dua SaksiWali dan saksi bertanggung jawab atas syah nya akad perkawinan dan tidak semua orang dapat menjadi wali dan saksi, akan tetapi hendaklah orang-orang yang mempunyai sifat berikut ini.
Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali atau saksi. Firman Allah SWT.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS Al- Maidah : 51) Lihat Al-Qur’an online di Google
Balig (umur paling sedikit 15 tahun)
Berakal sehat ( tidak gila)
Merdeka (bukan hamba sahaya)
Laki-laki. Perempuan tidak boleh menjadi wali atau saksi
Adil

D. Kewajiban Suami dan Istri
Setelah terjadi akad nikah maka suami mempunyai kewajiban terhadap istrinya, begitupula sebaliknya istri pun mempunyai kewajiban terhadap suaminya
1) Kewajiban suami terhadap istri sebagai berikut
Memberi nafkah, pakaian dan tempat tiggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya.
Bergaul dengan istrinya secara ma’ruf, yaitu dengan baik, penuh kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
Mendidik keluarga terutama pendidikan agama agar istri dan anak-anaknya menjadi orang-orang yang taat dan patuh menjalankan agama Islam, seperti mendirikan shalat, puasa, zakat dan membaca Al Qur’an. Dengan kata lain, menjalankan perintah agama dan meninggalkan larangannya sehingga menjadi orang yang shaleh. Firman Allah SWT.
Artunya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At Tahrim) Lihat Al-Qur’an online di Google
Memimpin keluarga, istri dan anak-anaknya
Suami bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan kebahagiaan keluarga lahir bathin, dunia dan akhirat. Suami adalah sebagai pemimpin dan contoh yang baik bagi keluarganya. Firman Allah SWT.Aritnya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS An Nisa : 34) Lihat Al-Qur’an online di Google

2) Kewajiban istri terhadap keluarganya sebagai berikut.
Patuh kepada suami, selama perintahnya tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam
Memelihara dan menjaga kehormatannya serta menjaga harta benda suaminya.
Hemat, cermat dan selalu bersukur kepada Allah SWT atas pemberian suami sehingga tidak memberatkan suami.
Mengatru rumah tangga. Hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai ibu rumah tangga
Memelihara dan mendidik anak. Istri fungsinya lebih besar daripada suami dalam mendidik dan mengasuh anak sebab pada umunya hubungan istri dengan anak lebih dekat, terutama ketika anak masih kecil.
Berusaha menasehati suami apabila berbuat tidak baik dan sebaliknya.

E. Hikmah Nikah
Salah satu perintah agama Islam terhadap umat manusia adalah melaksanakan pernikahan, bagi orang yang telah mampu serta telah terpenuhi sarat-sarat dan rukun pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama Islam, mengandung beberapa hikmah sebagai berikut.
1. Pernikahan dapat Menentramkan Jiwa.
Dengan pernikahan seseorang akan dapat memenuhi kebutuhan (seksual) dengan baik, aman, tenang, dengan suasana cinta kasih sehingga mendapatkan ketentraman jiwa, ketenangan lahir dan bathin. Kebutuhan seksual apabila tidak dapat terpenuhi dengan semestinya akan menimbulkan gangguan jiwa, seperti tertekan dan gelisah. Jadi, jelaslah bahwa dengan pernikahan akan mendapatkan ketentraman jiwa, seperti yang difirmankan Allah dalam surat Ar Rum : 21 yang artinya dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.
2. Pernikahan dapat menghindarakan perbuatan maksiatLaki-laki dan perempuan yang telah melakukan akad pernikahan, kebutuhan biologis atau nafsu seksualnya dapat disalurkan sebagaimana mestinya sebab penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan perbuatan maksiat, yakni perzinahan. Jadi, dengan pernikahan akan terhindar dari perbuatan maksiat. Hadis rasulullah SAW yang artinya Hai pemuda-pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat.
3. Pernikahan Dapat Melestarikan KeturunanAnak yang lahir diluar pernikahan yang sah maka tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengurusnya dan bagaimana silsilahnya. Jadi, dengan pernikahan akan terbentuk kemashlahatan rumah tangga, keturunanan dan kemashlahatan masyarakat.Firman Allah SWT.Artinya : “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS An Nahl : 72) Lihat Al-Qur’an online di Google

F. Talak (Perceraian)
1. Pengertian Talak
Talak menurut bahasa Arab artinya melepaskan ikatan. Adapun yang dimaksud talak disni ialah melepaskan ikatan perkawinan (pernikahan). Apabila dalam pergaulan antara suami istri tidak mencapai tujuan pernikahan, yakni membentuk rumah tangga yang bahagia (misalnya suami atau istri tidak menjalankan kewajiban atau salah satu diantara mereka menyeleweng sehingga tidak ada kecocokan lagi dan tidak dapat didamaikan) maka jala keluar satu-satunya ialah talak atau perceraian. Meskipun talak merupakan jaan yang disyariatkan, namun menjatuhkan talak tanpa sebab sangat dibenci Allah SWT.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya : “Dari Ibnu Umar, katanya, telah bersabda Rasulullah SAW, Sesuatu yang halal namun amat dibenci Allah ialah talak.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majjah)
Berdasarkan kemashlahatan atau kemudaratannya, hukum talak itu ada empat.
Wajib apabila antara suami sitri terjadi perselisihan dan hakim memandang perlu keduanya untuk bercerai atau suami tidak mampu untuk memenuhi hak-haka istri sebagaimana mestinya
Sunah apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya atau istri tidak menjaga kehormatannya.
Haram apabila suami menjatuhkan talak si istri dalam keadaan haid, atau dalam keadaan suci tapi telah dicampurinya atau dengan talak ini mengakibatkan suami jatuh dalam perbuatan haram.
Makruh apabila tidak dengan alasan yang dibenarkan oleh syara’ dan memang asal hukum dari talak itu adalah makruh
Lafal TalakKalimat yang digunakan untuk perceraian (talak) ada dua macam.
Sarih (terang) adalah kalimat yang jelas untuk memutuskan tali ikatan pernikahan, seperti kata si suami “ Engkau tetalak atau saya ceraikan engkau”, dengan niat atau tidak.
Kinayah (sindiran) adalah kalimat yang masih ragu-ragu (kata-kata yang tidak tegas) sehingga boleh diartikan untuk perceraian atau bukan, seperti “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu” atau “Pergilah engkau dari sini” kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya. Apabila tidak ada niat untuk menceraikan maka tidaklah jatuh talak, tapi kalau diniatkan untuk menceraikan maka jatuhlah talak

2. Bilangan talak
Apabila suami ingin mentalak istrinya maka bilangan talaknya ialah dan talak satu sampai talak tiga. Apabila suami mentalak istrinya satu atau dua, suami masih boleh rujuk (kembali) kepada istrinya, sebelum habis iddahnya, dan boleh nikah kembali dengan akad baru apabila iddahnya sudah habis. Firman Allah SWT.Artinya : “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Baqarah : 229) Lihat Al-Qur’an online di Google
Kemudian apabila suami telah mentalak tiga maka suami tidak boleh rujuk atau nikah lagi dengan bekas istrinya, kecuali apabila perempuan tersebut telah nikah dengan orang lain, sudah dicampur dan sudah diceraikan oleh suaminya yang kedua dan sudah habis masa iddahnya. Firman Allah SWT.Artinya : “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS Al Baqarah : 230) Lihat Al-Qur’an online di Google
Selain macam talak diatas, adalagi talak yang disebut talak tebus. Talak tebus ialah talak atas permintaan istri kepada suaminya agar suaminya menjatuhkan talak kepadanya, kemudian ia memberikan bayaran kepada suaminya, sesuai dengan permintaan suaminya.

3. Ila’, Li’an, Zihar, Khulu’ dan FasakhIla’
Ila’ adalah sumpah si suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan atau dengan tidak menyebutkan masa. Suami tersebut dinamakan Muli’, yaitu orang yang melakukan ila’. Apabila sebelum empat bulan suami kembali kepada istriny maka suami wajib membayar kafarat (denda) dengan memerdekakan seorang hamba, lantaran ia menyalahi sumpahnya. Akan tetapi, setelah empat bulan ia tidak kembali kepada istrinya, hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara dua pilihan, yakni membayar kafarat sumpah dan kembali baik kepada istrinya atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak mau kedua-duanya maka hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa.
Rasulullah SAW, pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan beliau pernah mengharamkan sesuatu lantas yang haram itu beliau jadikan halal dan beliau membayara kafarat untuk sumpahnya.

Li’an
Li’an alah sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Menurut surat An nur 6-9 bahwa apabila suami yang menuduh istrinya berbuat zina dan tidak ada saksi, maka ia diwajibkan bersumpah empat kali dengan ucapan, “Demi Allah, saya benar dalam tuduhan saya” kemudian disumpah yang kelima ia wajib bersumpah “Demi Allah jika saya dusta dalam tuduhan saya, niscaya saya ditimpa laknat dari Allah”.
Untuk menghindari dari hukuman, istri juga wajib bersumpah empat kali dengan ucapan “Demi Allah suami saya itu berdusta” dan untuk sumpah yang kelima, ia wajib bersumpah dengan ucapan “Demi Allah kemurkaan Allah akan menimpa saya jika suami saya itu benar”Apabila seseorang menuduh orang berzina, sedangkan saksi yang cukup (empat saksi) tidak ada maka penuduh tadi dipukul (didera) 80 kali, tetapi kalau yang menuduh itu suaminya, ial lepas dari siksaan atau dera (pukulan 80 kali), yaitu dengan jalan Li’an.
Akibat dari li’an suami, timbul beberapa hukum dibawah ini.
a. Dia tidak disiksa (dipukuli)
b. Istri wajib disiksa dengan siksaan zina
c. Suami istri bercerai selama-lamanya
d. Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui oleh suamiUntuk menghindari siksaan zina, istri harus membalas li’an suaminya

Zihar
Zihar adalah perkataan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga haram atasnya, seperti kata suami kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”. Suami yang mengucapkan demikian wajib menarik kembali dan membayar kifarat sebelum istrinya digauli.
Kafarat (denda) zihar ada tiga tingkatan, yaitu.
memerdekakan hamba sahaya
apabila tidak dapat memerdekakan hamba sahaya, puasa dua bulan berturut-turut.
Apabila tidak kuat puasa, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Masalah zihar diterangkan dalam surat Al Mujadalah ayat 2-4. Khulu’Khulu’ atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami (mengembalikan mas kawinnya). Talak tebus ini boleh dilakukan kapan saja baik istri dalam keadaan suci maupun haid sebab talak seperti ini biasanya adalah permintaan dari pihak istri. Firman Allah SWT.Artinya : “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Baqarah : 229) Lihat Al-Qur’an online di Google
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa khulu’ diperboleh dengan sebab-sebab sebagai berikut.a. Apabila suami istri dikhawatirkan tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni menciptakan pergaulan rumah tangga yang baikb. Apabila istri sangat benci kepada suami dengan sebab tertentu sehingga dikhawatirkan istri tidak akan mematuhi suaminya.

Fasakh
Fasakh adalah rusaknya ikatan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu.
Sebab-sebab yang merusak akad nikah ialah
1) akad nikah dilaksanakan karena rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi, tetapi di kemudian hari diketahui bahwa istrinya adalah muhrim suaminya
2) salah satu dari suami atau istri keluar dari agama Islam
3) semula suami istri musyrik, tetapi kemudian salah satunya masuk Islam dan yang lainnya tetap musyrik

Sebab-sebab yang menghalaingi tujuan pernikahan
1) suami dinyatakan hilang
2) suami dipenjara lima tahun atau lebih
3) suami menipu, misalnya suami semula mengaku orang baik-baik ternyata penjahat
4) sumai istri mengidap penyakit yang mengganggu hubungan rumah tangga

4. Hadanah
Hadanah artinya ialah mengasuh, memelihara dan mendidik anak yang amsih kecil. Apabila terjadi perceraian antara suami istri dan keduanya mempunyai anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemashlahatan dirinya) maka istrilah yang lebih berhak untuk mengasuh dan mendidik anak tersebut sehingga ia mengerti akan kemashlahatan dirinya. Anak tersebut tinggal bersama ibunya, selama ibunya belum menikah lagi dengan orang lain, tetapi belanja tetap wajib ditanggung oleh ayahnya.
Disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW, yang artinya “Dari Abdullah ibnu Umar, bahwasanya seoran perempuan berkata, “Ya Rasulullah! Sesungguhnya anak saya ini perut saya yang mengandungnya, tetek saya yang menyusuinya, dan pangkuan saya tempat perlindungannya, tetapi bapaknya telah menceraikan saya dan hendak mengambil dia dari saya” rasulullah SAW bersabda, “Engkau lebih berhak kepadanya selama kamu belum nikah” (HR ahmad dan Abu Dawud)
Apabila anak tersebut sudah mengerti maka anak disuruh memilih untuk tinggal bersama bapaknya atau ibunya.Apabila yang mengasuh anak tersebut bukan ibunya atau bapaknya maka supaya diserahkan kepada keluarga yang terdekat. Apabila keluarga yang terdekat tidak ada supaya didahulukan kepada wanita daripada pria.

Syarat-syarat menjadi pengasuh atau pendidik ialah:
1) berakal sehat
2) merdeka
3) menjalankan agama Islam dan berakhlak mulia
4) dapat dipercaya dan jujur
5) dapat menjaga kehormatan dan nama baik si anak
6) tetap tinggal di dalam negeri atau kampung anak yang diasuh

G. Iddah
Iddah ialah masa menunggu bagi wanita yang telah dicerai oleh suaminya baik cerai biasa maupun ditinggal mati suaminya untuk tidak menikah dengan orang lain. Diadakan masa idah untuk mengetahui apakah selama idah wanita tersebut hamil atau tidak dan apabila ia hamil maka naka tersebut sebagai anak dari suami yang menceraikan.

Macam iddah sebagai berikut.
1. wanita yang dicerai suaminya (ditinggal mati suaminya) kalau ia sedang mengandung maka masa iddahnya hingga lahir anak yang dikandungnya. Firman Allah SWT.Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS At Thalaq : 4) Lihat Al-Qur’an online di Googlebagi wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia tidak mengandung atau hamil, maka masa iddahnya ialah 4 bulan 10 hari. Firman Allah SWT. Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS Al Baqarah : 234) Lihat Al-Qur’an online di Google
2. bagi wanita yang dicerai suaminya dan ia masih haid maka iddahnya ialah tiga quru’ (tiga kali suci). Firman Allah SWT. Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah : 228) Lihat Al-Qur’an online di Google
3. wanita yang ditalak suami dan ia sudah tidak haid lagi maka iddahnya ialah tiga bulan.
4. wanita yang dicerai suaminya tetapi belum dicampuri maka wanita tersebut tidak ada iddahnya. Firman Allah SWTArtinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah[1225] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (QS Al Ahzab : 49) Lihat Al-Qur’an online di Google

Hak perempuan dimasa iddah ialah sebagai berikut.
perempuan yang dalam masa iddah raj’iyah talak satu dan dua berhak menerima dari bekas suaminya tempat tinggal, pakaina dan segala belanja
perempuan yang dalam iddah ba’in (talak tiga) kalau ia mengandung, ia berhak menerima tempat tinggal, nafkah dan pakaian. Firman Allah SWT Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS At Thalaq : 6) Lihat Al-Qur’an online di Google
perempuan yang dalam iddah bain, tetapi ia tidak mengandung maka ia hanya berhak menerima tempat itnggal saja.
perempuan yang dalam iddah karena ditinggal mati suaminya baik ia mengandung atau tidak, ia tidak mempunyai hak apa-apa sebab ia dan anaknya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal itu

H. Rujuk
1. Pengertian Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Adapun yang dimaksud rujuk disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu. Firman Allah SWT Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah :228)

2. Hukum Rujuk
a. Wajib khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.
b. Haram apabila rujuk itu, istri akan lebih menderita
c. Makruh kalau diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istri
d. Jaiz, hukum asal Rujuke. Sunah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri

3. Rukun Rujuk
Istri, syaratnya pernah dicampuri, talak raj’i, dan masih dalam masa iddah
Suami, syaratnya atas kehendak sendiri tidak dipaksa
Saksi yaitu dua orang laki-laki yang adil
Sighat (lafal) rujuk ada dua, yaitu
1) terang-terangan , misalnya “Saya rujuk kepadamu”
2) perkataan sindiran, misalnya “Saya pegang engkau”

I. Perkawinan Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974
Pada garis besarnya, undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terdiri atas 14 bab dan terbagi dalam 67 pasal.
1. Pencatatan perkawinanDalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku”.
Selanjutnya dalam komplikasi hukum Islam di indonesuia dirinci sebagai berikut.
a. agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat
b. pencatatan perkawian harus dilakukan oleh pegawai pencatat nikah
c. setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan pegawai pencatat nikah
d. perkawinan yang dilakukan diluar pegawai pencatat nikha tidak mempunyai kekuatan hukum

2. Sahnya Perkawinan
Dalam UU No. 1 Thaun 1974 Pasal 2 Ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.Selanjutnya ditegaskan dalam kompilasi hukum di inonesia sebagai berikut.
Perkawinan adalah saha apabila dilakukan menurut aturan hukum Islam
Perkawinan yang menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang
b sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

3. Tujuan Perkawinan
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Ditegaskan dalam kompilasi hukum Islam bahwa perkawinan bertujuan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah (QS Ar Rum : 21)

4. Batasan-Batasan dalam berpoligami
Pada undang-undang nomor 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa “Pada asanya pada suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Begitu pula seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”Selanjutnya dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa apabila suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan didaerah tempat tinggalnya.
Pengadilan hanya memberi izin untuk berpoligami apabila terdapat hal-hal berikut ini.
a. Istri tidak dapat mejalankan kewajibannya sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan ataui penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunanDalam mengajukan permohonan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
adanya persetujuan dari istri
adanya kepastian bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

LATIHAN
Berilah tanda silang ( X ) pada salah satu jawaban yang paling tepat!
Dibawah ini termasuk rukun nikah nikah, kecuali…
ijab qabul
wali
saksi
calon penganten laki-laki dan perempuan
penghulu
Ijab diucapkan oleh….
penganten perempuan
penganten laki-laki
wali penganten perempuan
penghulu
wali penganten laki-laki
Qabul diucapkan oleh …
penganten perempuan
penganten laki-laki
wali penganten perempuan
penghulu
wali penganten laki-laki
Orang yang termasuk wali mujbir adalah…
kakak kandung
hakim
kakek dari garis bapak
kakek dari garis ibu
saudara laki-lakinya ayah yang sebapak dan seibu
Perceraian atas kehndak suami disebut….
khuluk
fasakh
li’an
talak
nusyuz
Janda yang suaminya meninggal dunia, masa iddahnya selama …
4 bulan 10 hari
3 bulan
3 kali suci
tidak mempunyai masa iddah
7 bulan
Berikut ini adalah kewajiban isteri terhadap suami, kecuali …
patuh kepda suami
bersikap hemat
memberi nafkah
menghormati suami
menjaga kehormatan
Berikut ini yang bukan merupakan tujuan perkawinan adalah…
untuk memperoleh kepuasan seksual
untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
untuk memperoleh ketenangan hidup
untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridai oleh Allah.
Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia akhirat
Menurut surat An Nisa ayat 3 hukum nikah adalah …
wajib
makruh
haram
sunah
jaiz
Wali hakim bertindak sebagai wali nikah dalam kondisi berikut ini, kecuali…
wali nasab benar-benar tidak ada
wali nasab belum nikah walaupun sudah dewasa
wali nasab sedang haji atau umrah
wali nasab menolak sebagai wali nikah
wali yang lebih dekat hilang dan tidak diketahui tempatnya
Berikut ini adalah kewajiban suami kepada isteri, kecuali …
mengatur rumah tangga
mencukupi kebutuhan rumah tangga
memelihara rumah tangga
membimbing rumah tangga
bertanggung jawab atas kesehatannya.
Putusnya hubungan tali pernikahan sebagai suami istri disebut …
nikah
rujuk
talak
iddah
fasakh
Sumpah dari suami kepada istri bahwa suami tidak akan mencampuri isrinya selama empat bulan disebut ….
zihar
li’an
ila’
fasakh
khuluk
Lafal talak yang diucapkan dengan terang, tidak mengandung keraguan disebut…
kinayah
fasakh
talak raj’iyah
talak sarih
hadanah
Talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda disebut…
khuluk
bain sugra
bain kubra
fasakh
zihar
Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri …
talak raj’iyah
talak tebus
hadanah
talak bain
fasakh
Lamanya masa iddah bagi istri yang ditalak oleh suaminya, pada hal dia belum campur dengan suaminya adalah….
tiga bulan
tiga kali suci
tidak ada masa iddah
empat bulan
empat bulan sepuluh hari
Rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah untuk memperbaiki dan untuk menjadikan rumah tangga yang bahagia, hukumnya ….
sunah
wajib
makruh
haram
jaiz
Masa menunggu seorang wanita yang dicerai oleh suaminya, sebelum ia nikah lagi dengan laki-laki lain disebut…
talak
rujuk
hadanah
iddah
fasakh
Bagi wanita yang suaminya meninggal dunia, maka masa iddahnya selama…
tiga kali suci
tiga bulan
empat bulan sepuluh hari
empat bulan
tidak ada iddahnya

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan jelas dan benar!
1. Apakah yang dimaksud dengan pernikahan?
2. Sebutkanlah rukun nikah
3. Mengapa Al-Qur’an melarang mengawini orang-orang yang tergolong muhrim?
4. Sebutkanlah macam-macam talak, serta jelaskan!
5. Apakah tujuan pernikahan?
6. Jelaskan pengertian Iddah!
7. Jelaskanlah pengertian khuluk!
8. Sebutkanlah empat orang yang dapat dijadikan wali nikah!
9. Jelaskan pengertian zihar!
10. Sebutkanlah syarat-syarat saksi, dan jelaskan!

Rabu, 14 April 2010

MAWARIS

MAWARIS

Written by M . Ikmal, S.H.I
Thursday, 08 April 2010
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya. Lihat Al-Qur’an on line di google
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya. Lihat Al-Qur’an on line di google
Firman Allah swt.Artinya:” Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan ” (Q.S. An Nisa: 14)

A.
Ketentuan Mawaris

Mawaris ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraidh karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.


1.
Sebab-sebab seseorang menerima hartawarisan
menurut Islam ialah sebagai berikut:
a. Adanya pertalian darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke atas.
b.Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.

c.Adanya pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka harta waris masuk baitul mal.

d.Karena memerdekakan budak.


2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah
sebagai berikut
a.Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. berikut. Lihat Al-Qur’an on line di google
Artinya: ” Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui” ( Q.S. An-Nahl:75).
b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW.
Artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya(H.R. Nasai)
c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.

3. Syarat berlakunya pewarisan ada tiga:
a. Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
b. Adanya harta warisan.

c. Tidak penghalang untuk menerima harta warisan.

B. AHLI WARISAhli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan . 1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
  3. Ayah
  4. Kakek sampai keatas garis ayah
  5. Saudara laki-laki kandung
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
  9. Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
  10. Paman kandung
  11. Paman seayah
  12. Anak paman kandung sampai kebawah.
  13. Anak paman seayah sampai kebawah.
  14. Suami
  15. Laki-laki yang memerdekakan
2. Ahli Waris wanita terdiri dari
  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
  3. Ibu
  4. Nenek sampai keatas dari garis ibu
  5. Nenek sampai keatas dari garis ayah
  6. Saudara perempuan kandung
  7. Saudara perempuan seayah
  8. Yang Saudara perempuan seibu.
  9. Isteri
  10. Wanita yang memerdekakan
Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1.
Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu.
Terdiri dari
Yang dapat bagian ½ harta.
a. Anak perempuan kalau sendiri

b. Cucu perempuan kalau sendiri
c. Saudara perempuan kandung kalau sendiri
d. Saudara perempuan seayah kalau sendiri
e.

Suami
Yang mendapat bagian ¼ harta
a.Suami dengan anak atau cucu

b.Isteri atau beberapa kalau tidak ada
anak atau cucu

Yang mendapat 1/8 Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.

Yang mendapat
2/3

a.dua anak perempuan atau lebih

b.dua cucu perempuan atau lebih

c.dua saudara perempuan kandung atau lebih

d.dua saudara perempuan seayah atau lebih
.

Yang mendapat 1/3

a.
Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.

b.
Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan


Yang mendapat 1/6
a. Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
b.
Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas

c.
Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas

d.
Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung

e.
Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.

f.
Ayah bersama anak lk atau cucu lk

g.
Kakek jika tidak ada ayah

h.
Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.


2. Ahli waris ashobah yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashhabul furud. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah menghabiskan bagian tertentu

Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sndirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:

a.
Anak laki-laki

b.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah

c.
Ayah

d.
Kakek dari garis ayah keatas

e.
Saudara laki-laki kandung

f.
Saudara laki-laki seayah

g.
Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
h. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
i. Paman kandung
j. Paman seayah
k.
Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
l. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
m.
Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal


Ashobah dengan dengan saudaranya

a.
Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.

b.
Cucu perempuan bersama cucu laki-laki

c.
Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.

d.
Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.


Menghabiskan bagian tertentu

a.
Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).

b.
Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)


C.
Harta yang harus dikeluarkan

Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris:

1.
Biaya jenazah

2.
Utang yang belum dibayar

3.
Zakar yang belum dikeluarkan

4.
Wasiat


D.
Hajib dan mahjub

1.
Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.

2.
Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu

3.
Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:

a.
anak kandung laki/perempuan

b.
cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki

c.
bapak

d.
kakek

4.
Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :

a.
ayah

b.
anak laki-laki kandung

c.
cucu laki-laki dari garis laki-laki

d.
Saudara laki-laki kandung

5.
Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:

a.
anak laki-laki

b.
cucu laki-laki dari garis anak laki-laki

c.
ayah

6.
Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah.

a.
suami

b.
ayah

c.
anak laki-laki

7.
Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:

a.
Isteri

b.
Anak perempuan

c.
Cucu perempuan

d.
Ibu

e.
Saudara perempuan kandung

8.
Urutan pembagian antara saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayah sampai kebawah dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah.

a.
Saudara laki-laki kandung menggugurkan saudara seayah( L/P )

b.
Saudara laki-laki seayah menggugurkan anak lk saudara kandung
c. Anak laki-laki saudara kandung menggugurkan anak lk saudara seayah
d.
Anak laki-laki saudara seayah menggugurkan cucu lk saudara kandung.

e.
Cucu laki-laki saudara kandung menggugurkan cucu lk saudara seayah dts

f.
Cucu laki-laki saudara seayah menggugurkan Paman kandung

g.
Paman kandung menggugurkan paman seayah

h.
Paman seayah menggugurkan anak laki-laki paman kandung
i. Anak laki-laki paman kandung menggugurkan anak lk paman seayah
j. Anaklaki-laki paman seayah menggugurkan cucu lk paman kandung
k.
Cucu laki-laki paman kandung menggugurkan cucu lk paman seayah.
demikian seterusnya.

E.
Warisan dalam UU No 7 Tahun 1989

Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah.
Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli warisBab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli warisBab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiatDemikianlah selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.

F. Cara menghitung dan membagikan warisan.

1
. soal
A.meninggal dunia harta waris Rp 66.000.000.00. Ahli waris terdiri dari kakek,bapak, dan 2anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?
Jawab.
Bapak dapat bagian 1/6 Rp 66.000.000.00 = Rp 11.000.000.002 anak laki-laki adalah asobah Rp 66.000.000.00- Rp 11.000.000.00= Rp 55.000.000.00seorang anak laki-laki adalah Rp 55.000.000.00 = Rp 27.500.000.002Kakek terhalang oleh ayah

LATIHAN

A.
Berilah tanda silang( x) pada salah satu huruf a,b,c,d atau e di depan jawaban yang
paling tepat !
1. Ahli waris yang dapat bagian tertentu disebut….

a.
arham
b. furudul muqaddaroh
c.
asabah

d.
wala’

e.
murtad

2.
Berikut ini orang-orang yang menerima warisan, kecuali….

a.
anak

b.
cucu

c.
saudara perempuan

d.
mertua

e.
isteri

3.
Ilmu yang mempelajari tentang cara-cara membagi harta warisan terhadap ahli waris yang berhak menerima dalam agama Islam disebut….

a.
Ilmu tahid

b.
Ilmu fikih

c.
Ilmu faraid

d.
Ilmu kalam

e.
Ilmu tafsir

4.
Undang-undang yang mengatur masalah pembagian waris di negara kita adalah…

a.
UU No 7 Tahun 1989

b.
UU No 10 Tahun 1975

c.
UU No 17 Tahun 1989

d.
UU No 5 Tahun 1989

e.
UU No 9 Tahun 1989

5.
Seorang isteri ditinggal mati suaminya dan ia meninggalkan anak, maka besar bagiannya adalah…

a.
seperdua
b. seperdelapan
c.
seperempat

d.
sepertiga

e.
seperenam

6.
Berikut ini adalah faktor yang menyebabkan seseorang memperoleh harta waris, kecuali

a.
keluarga

b.
perkawinan

c.
memerdekakan

d.
hakim agama

e.
seagama

7.
Berikut ini ahli waris yang mendapat bagian setengah,kecuali…..

a.
anak perempuan tunggal, tidak ada anak laki-laki

b.
saudara perempuan tunggal yang sebapak

c.
saudara perempuan tunggal seibu sebapak

d.
suami, bila isteri tidak meninggalkan anak/cucu
e. dua saudara perempuan atau lebih yang sebapak
8. Berikut ini merupakan hikmah mawaris, kecuali….
a.
ketaatan kepada Allah

b.
yang tertua akan mendapat lebih banyak

c.
hubungan kekeluargaan tetap harmonis

d.
menegakkan keadilan
e. tidak menyengsarakan keluarga yang ditinggalkan
9.
Berikut ini adalah tugas pengadilan agama sesuai dengan UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 1, kecuali

a.
Menyelesaikan masalah wakaf

b.
Menyelesaikan masalah sedekah

c.
Mengatur masalah warisan

d.
Mengatur hukum pidana

e.
Mengatur masalah wasiat

10.
Tujuan pembagian harta warisan secara Islam ialah agar dapat dilakukan secara….

a.
adil

b.
sukarela

c.
berat sebelah

d.
menyenangkan

e.
sama rata

11.
Yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh harta warisan adalah….

a.
perkawinan

b.
kekeluargaan
c. memrdekakan
d.
seagama
e. hamba
12.
Menurut UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 3, pengadilan agama tidak berperan dalam hal ….

a.
menentukan para ahli waris

b.
menentukan harta warisan

c.
menentukan Undang-undang

d.
menentukan bagian masing-masing ahli waris

e.
melaksanakan pembagian harta pusaka

13.
Pak Dullah meninggal dunia dengan meninggalkan warisan dan dua anak perempuan tanpa anak laki-laki. Bagian anak perempuan itu adalah….

a.
½ bagian

b.
¼ bagian

c.
2/3 bagian

d.
1/3 bagian

e.
1/6 bagian
14. Berikut ini yang tidak mendapat warisan karena ada ahli waris dari pihak laki-laki dan perempuan yang lebih dekat adalah…..
a.
anak laki-laki

b.
anak perempuan

c.
ibu

d.
saudara perempuan

e.
suami/isteri

15.
Berikut ini ahli waris yang mendapat seperenam, kecuali….

a.
bapak jika ada anak atau cucu

b.
ibu bila ada anak atau cucu

c.
nenek bila tidak ada ibu

d.
seorang saudara seibu laki-laki atau perempuan

e.
seorang anak laki-laki tunggal

16.
Sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari nenek moyang laki-laki disebut….

a.
matrilineal

b.
parental

c.
gana-gini

d.
perbandingan

e.
patrilineal

17.
Bapak dari bapak terhalang karena masih adanya….

a.
cucu laki-laki

b.
nenek perempuan

c.
saudara laki-laki

d.
bapak

e.
anak laki-laki saudara kandung

18.
Ahli waris kehilangan haknya menerima warisan, karena ada ahli waris yang dekat dengan pewaris disebut….

a.
hijab

b.
mahjub

c.
hijab nuqsan

d.
hijab hirman

e.
asabah binafsih

19.
UU No 7 Tahun 1989 Bab III ayat 1 berisi tentang tugas dan wewenang…
a. KUA
b. Pengadilan agama
c.
Penerangan agama

d.
Menteri negara

e.
MUI

20.
Ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan menurut syara’ disebut…

a.
asabah

b.
ahli akli

c.
asabah

d.
aul

e.
zawil furud


B.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Jelaskanlah yang dimaksud dengan ilmu faraid !
2.
Jika ahli waris semuanya laki-laki dan ada semuanya siapa sajakah yang dapat warisan?.
3. Sebutkan sebab-sebab seseorang memperoleh harta warisan dari seorang yang meninggal dunia!
4.
Sebutkanlah sebab-sebab seseorang ahli waris tidak mendapat warisan!

5.
Jelaskanlah yang dimaksud dengan asabah!

6.
Jika semua ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan semuanya ada, siapa sajakah yang mendapatkan warisan!

7.
Apakah tugas dan wewenang pengadilan agama menurut UU No 7 Bab III pasal 49?

8.
Untuk apa sajakah harta warisan dikeluarkan sebelum dibagikan kepada Ahli waris?
9. Sebutkan ahli waris yang mendapat dua pertiga!
10.
Jika harta warisan ada Rp 72.000.000,00, Ahli waris terdiri dari satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan dan bapak, Tentukanlah bagian masing-masing!.

PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG

1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak
Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776

ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776
Catatan.
[1]. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.

[2]. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung

[3]. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu
.

PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNY
A.
Bagian Anak Laki-Laki
[1]. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
[2]. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
[3]. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
[4]. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian.
Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.


Bagian Ayah
[1]. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki.
Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6,
Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
[3]. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.
Mengenai seorang anak wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.

Bagian Kakek
[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
[3]. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
[4]. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya.
Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya. Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara’idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya.

Bagian Suami
[1]. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
[2]. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan


Bagian Anak Perempuan
[1]. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
[2]. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
[3]. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.


Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
[1]. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
[3]. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
[4]. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.


Bagian Isteri
[1]. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu
[2]. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
[3]. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu
Bagian Ibu
[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
[2]. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
[3]. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
[4]. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
[5]. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara’idh, hal. 35


Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
[1]. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
[2] Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780
Bagian Saudari Sekandung
[1]. Mendapat ½, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.
[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.
[3]. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.


Bagian Saudari Sebapak
[1]. Mendapat ½, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung
[2]. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.
[3]. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.
[4]. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.


Bagian Saudara Seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya
[1]. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
[2]. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.
[Ditulis berdasarkan kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin), Mukhtashar Fiqhul Islam, dan kitab-kitab lainnya][Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

'AUL DAN RADD

BAB I

PENDAHULUAN

Allah Maha Adil tidak mengabaikan dan melalaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna telah menentukan pembagian setiap ahli waris dengan adil dan penuh bijaksana.

Perlu diketahui bahwa semua kitab tentang waris yang telah ditulis / disusun oleh para ulama merupakan penjelasan dari apa yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur'an yakni penjabaran kandungan ayat-ayat bagi kita sudah jelas yaitu membagi yang adil.

'Aul dan Radd merupakan bagian dari tata cara pembagian warisan yang merupakan hasil ijtihad sahabat yaitu sayyidina Umar Ibn Khattab ra dan diteruskan oleh para Imam Mujtahid kemudian para ulama yang dijadikan sebagai pedoman dalam pembagian warisan.

'Aul dan Radd ini juga termuat dalam Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan salah satu bahan rujukan dalam pemecahan masalah kewarisan di Indonesia (Pengadilan Agama) merupakan hasil dari kesepakatan / masukan para Ulama yang bersumber dari kitab-kitan sumber hukum lainnya.

BAB II

PEMBAHASAN

'AUL DAN RADD

A. Pengertian Aul

'Aul menurut bahasa mempunyai arti berbuat dzalim dan menyimpang, tambahan dan naik. Menurut istilah ialah lebih besarnya jumlah yang harus dibagikan dalam perhitungannya.

B. Contoh Aul

Seorang mati meninggalkan : isteri, 2 saudara perempuan kandung dan ibu. Berapa bagian masing-masing ?

Isteri

1/4

3

2 Saudara perempuan kandung

2/3

8

Ibu

1/6

2

Asal masalah

12

13

Masalah diaulkan dari 12 ke 13, 12 tidak dianggap dan ditetapkan 13 sebagai asal masalah.

C. Pengertian Radd

Radd menurut bahasa adalah penolakan atau penyerahan, menurut istilah ilmu faraidh: penolakan kepada Dzawil furudh yaitu harta yang masih lebih sesudah mereka mengambil bagiannya masing-masing (furudnya masing-masing)

Menurut Kompilasi Hukum Islam, apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris dzawil furudh menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris ashabah maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan dengan cara radd yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedangkan sisanya dibagikan berimbang di antara mereka.

D. Contoh Radd

Seseorang mati meningalkan : isteri, nenek, dan 2 saudara perempuan seibu. Berapakah bagian masing-masing ?

Masalah I

Nenek

1/6

1


2 saudara perempuan seibu

1/3

2



6

3


Masalah II

Isteri

1/4

1

1

Nenek


3

1

2 saudara perempuan seibu


2


4

4

4

Masalah I asalnya 6, dengan radd menjadi 3 sejumlah saham. Dan masalah II asalnya 4. dikeluarkan bagian orang yang tidak menerima rad (isteri), tinggal 3, menjadi sekutu antara nenek dan 2 saudara perempuan seibu. Dengan memperhatikan dua masalah ini kita dapati bahwa bagian nenek dan 2 saudara perempuan seibu adalah 3. jumlah ini mutamatsul dalam dua masalah ini. Ia merupakan tamatsul masalah radd, maka tidak perlu ada tashhih. Kita cukup dengan menjadikan masalah kedua sebagai asal masalah bagi dua masalah ini.


BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

1. 'Aul menurut bahasa mempunyai arti berbuat dzalim dan menyimpang, tambahan dan naik. Menurut istilah ialah lebih besarnya jumlah yang harus dibagikan dalam perhitungannya.

2. Radd menurut bahasa adalah penolakan atau penyerahan, menurut istilah ilmu faraidh: penolakan kepada Dzawil furudh yaitu harta yang masih lebih sesudah mereka mengambil bagiannya masing-masing (furudnya masing-masing)


DAFTAR PUSTAKA

Kompilasi Hukum Islam.

Muhammad Ali Ash Shabuni, Hukum Waris Islam, Surabaya : al-Ikhlas, 1995

Syekh Muhammad ali Ash Shabuni, Hukum Waris Menurut Al-qur'an dan Hadits, Trigenda karya: Bandung.

Hukum Waris Menurut Al-qur'an dan Hadits, Syekh Muhammad ali Ash Shabuni, Trigenda karya: Bandung. Hal 130

Muhammad Ali Ash Shabuni, Hukum Waris Islam, Surabaya : al-Ikhlas, 1995, hlm. 152

Kompilasi Hukum Islam, hlm. 88 89

Muhammad Ali Ash-Shabuni, Op Cit. hlm. 162